Social Icons

Pages

Selasa, 19 Februari 2013

Meet, Greet, and Discuss: Update Regulasi dan Kebijakan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Bidang Kehutanan Periode Q2, Q3, Q4 Tahun 2012 dan Q1 Tahun 2013

 


Produk hukum berkembang sangat dinamis. Tak terkecuali pada bidang pertambagan dan kehutanan. Larangan ekspor beberapa jenis mineral, ketentuan divestasi saham asing, dan konsep baru penyelenggarraan usaha jasa pertambangan menjadi permasalahan hangat pada akhir tahun lalu. Dihapuskannya beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Wilayah Pertambangan oleh MK juga akan menjadi isu menarik lainnya ditengah-tengah aktifitas bisnis pertambangan. Selain itu, aktifitas usaha pertambangan juga tidak bisa lepas dengan kebijakan pada sektor kehutanan. Mekanisme peroleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi fokus tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan.

Informasi update terkait hal tersebut sangat dibutuhkan oleh para stake holder bisnis pertambangan. EMLI Training menyediakan media untuk para pelaku usaha pertambangan agar mengetahui update terkini sekaligus sebagai penyegaran kembali mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah khsusnya di bidang pertambangan dan kehutanan. Kami mengundang pihak pemerintah untuk berbagi dan mencari solusi bersama dalam Meet, Greet, and Discuss: Update regulasi dan kebijakan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dan bidang kehutanan periode Q2, Q3, Q4 tahun 2012 dan Q1 tahun 2013



PEMBICARA

  • Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Bagian Hukum Ditjen Minerba KESDM
  • Ir. Hudoyo, MM.| Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi, Kementrian Kehutanan

INVESTASI

Rp2.300.000,-/orang
Sampai tanggal 19 Februari 2013

Rp2.500.000,-/orang
Setelah tanggal 19 Februari 2013

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5290 1485
Angger
0888 0855 5856
Gita
0878 7596 4848
Linda
0813 1981 2190

 

ONLINE REGISTRATION

 

WWW.EMLITRAINING.COM

Senin, 18 Februari 2013

Workshop Legal Due Diligence & COntract Drafting pada Industri Pertambangan

Banner Workshop Legal Due Diligence & Contract Drafting pada Industri Pertambangan

 

Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari

Workshop LDD dan Contract Drafting yang diselenggarakan EMLI Training akan memberikan pemahaman terhadap kegiatan LDD sampai dengan penyusunan laporan LDD. Selain itu, pemateri juga akan memberikan penyegaran mengenai prinsip-prinsip hukum perjanjian, meningkatkan kemampuan menyusun kontrak dan membuat strategi penyusunan kontrak yang aman dan akomodatif.


TARGET PESERTA
Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, terutama penyusun kontrak dan pengambil kebijakan bisnis pertambangan minerba. Meski demikian, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini. Peserta yang perlu mengikuti pelatihan ini diantaranya:

  • Pengambil Kebijakan di Perusahaan (CEO, Direktur)
  • Biro Hukum Pemerintah Daerah
  • Direksi dan manajemen perusahaan pertambangan
  • Corporate Secretary
  • Legal Counsel
  • Contract Engineer
  • Pejabat Pengadaan Barang (procurement)
  • Pelaku Usaha Pasar Modal
  • Praktisi Perbankan
  • Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


MATERI WORKSHOP

Legal Due Diligence
  • Stages in and characteristic of mining projects
  • Roles and workflow of legal due diligence
  • Key areas for legal due diligence review
    • Corporate legal standing
    • Mining concession
    • Compliance to requirements under mining laws and regulations
    • Third party commitment
    • Assets
    • Disputes
    • Overlapping matters
  • Discussion on Documents


Contract Drafting

  • Anatomi proyek pertambangan
  • Penyusunan perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
  • Langkah-langkah akuisisi pada perusahaan pertambangan
  • Persiapan sebelum penyusunan kontrak bisnis pertambangan
  • Klausul-klausul penting dalam perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
  • Klausula perubahan dan penambahan isi kontrak
  • Pengalihan saham vs penerbitan saham baru

 

INVESTASI

Rp2.300.000,-/orang
Sampai tanggal 19 Februari 2013

Rp2.500.000,-/orang
Setelah tanggal 19 Februari 2013

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5290 1485
Angger
0888 0855 5856
Gita
0878 7596 4848
Linda
0813 1981 2190

 

ONLINE REGISTRATION

 

WWW.EMLITRAINING.COM

Total E&P Komit Kelola Blok Mahakam Sampai 2017

JAKARTA - Total E&P Indonesie (TEPI) optimistis untuk terus mengelola Blok Mahakam, di mana kontrak TEPI untuk mengelola blok tersebut baru akan habis pada 2017 mendatang.

"Kami ready, kami akan tunjukan perfomance kita, yang jelas kami optimistis untuk terus kelola Blok Mahakam," ujar VP Coordination Total E&P Indonesie Yoseph Gunawan, usai acara penandatanganan kontrak pengeboran antara Total E&P dengan Apexindo Pratama Duta, di Gedung WTC II, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Yoseph menuturkan, jika pemerintah sudah memutuskan untuk mengalihkan Blok Mahakam ke pihak yang berbeda, itu adalah hal yang berbeda.

"Jika pemerintah memutuskan yang lain itu suatu yang berbeda lagi, kita di sini sudah komit dan kita akan melanjutkan yang memang kita punya performance untuk itu," jelasnya.

Total pun tetap berkomitmen akan terus mengelola Blok Mahakam sampai dengan 2017, walaupun memang sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai pengelolaan blok tersebut.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Minggu, 17 Februari 2013

Hiswana Migas Minta Gaikindo Dukung Program Konversi ke BBG

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.

Untuk itu, dia meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memproduksi mobil yang menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) guna mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

"Harus ada kendaraan yang mau mengikuti, kalau kita bangun infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tapi kalau tidak ada yang mengisi sama saja, makanya kita sudah komitmen dengan Gaikindo, next year paling tidak untuk kendaraan original pabrikan sudah menggunakan BBG," ujar Eri, dalam diskusi panel bertajuk “Jurus Alternatif Penghematan Konsumsi BBM”, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (17/2/2013).

Eri menambahkan, dalam pelaksanaan konversi BBM ke BBG juga harus didukung oleh bengkel perawatan kendaraan. Menurut Eri, bengkel akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan untuk menekan konsumsi BBM tersebut, oleh sebab itu perlu adanya sertifikasi pada bengkel yang melayani perbaikan mobil yang ber BBG.

"Bengkelnya harus bersertifikasi, kalau tidak nanti terjadi kecelakaan karena bengkelnya tidak jelas, merusak tatanan kepercayaan terhadap BBG," tambahnya.

Dari sisi lain, Pemerintah juga meminta Hiswana Migas untuk membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dengan perbandingan lima Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat satu (SPBG), dan Hiswana sudah menyanggupi permintaan Pemerintah tersebut.

"Komitmen pak Jero sudah jelas bahkan meminta kepada kami pengusaha Hiswana itu satu SPBG per lima SPBU, untuk lima SPBU itu, komitmen kita, jadi jangka panjang menengah dan pendek, arahnya harus jelas," pungkasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Rabu, 06 Februari 2013

PLN Dilarang Gunakan Pembangkit Listrik dari China

JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.

Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon menuturkan, saat ini PLN perlu melakukan klarifikasi pembangkit yang dioperasikan, juga memastikan pembangkit tersebut tidak menyewa dari China, karena perseroan sebenarnya bisa memaksimalkan proyek pembangunan tenaga listrik sendiri.

"Ini perlu klarifikasi dan kita ingin tanyakan mengenai hal tersebut. Apakah memang benar adanya," ujar Effendi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Dia menuturkan, yang telah terjadi pada agar tidak terulang kembali, karena inefisiensi yang dilakukan pada institusi negara pasti berpengaruh pada penerimaan negara yang akan merugikan negaranya.

"Ini berkaitan dengan penerimaan negara. Jadi saya harap mengidentifikasi mengenai kerugian negara," tutupnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Selasa, 05 Februari 2013

Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).

"Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.

"LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini," tambahnya.

Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU.

"Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas," tandasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Minggu, 03 Februari 2013

Penandatangan Renegosiasi Kontrak PT Weda Bay Nickel Ditunda

Jakarta-TAMBANG. Rencana penandatangan berita acara renegosiasi Kontrak Karya (KK) antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite dengan PT Weda Bay Nickel, yang akan digelar pada pagi hari ini, Senin 4 Febuari 2013 ditunda.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK tersebut.

Menurut informasi yang Majalah TAMBANG terima, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo, akan menggelar jumpa pers terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK.

Kegiatan penandatangan renegosiasi KK tersebut, merupakan penandatangan pertama, sejak kewajiban Renegosiasi kontrak itu didengungkan sebagai bentuk penyesuaian amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, beberapa hal yang direnegosiasi diantaranya, luas wilayah dan penerimaan negara, termasuk besar royalti pertambangan dan divestasi.

PT Weda Bay Nickel sendiri dimiliki oleh PT (Persero) Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dengan kepemilikan saham 10% dan Strand Minerals (Indonesia) Pte. Ltd. (Strand) sebanyak 90%.

Strand sendiri dimiliki oleh ERAMET S.A. dengan kepemilikan saham 66,6% , Mitsubishi Corporation 30% dan PAMCO 3,4%.

Berdasarkan Kontrak Karya yang dimilikinya, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan yang mengembangkan sebuah tambang nikel dan kobalt, serta proyek pengolahan hidrometalurgi kelas dunia di kepulauan Halmahera, yang berada di Provinsi Maluku Utara.

Selain PT Weda Bay Nickel, Kementerian ESDM di 2013 mengaku akan melakukan penandatangan komitmen renegosiasi kontrak kepada 9 perusahaan tambang Minerba.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

 

Sample text

Sample Text









Sample Text