Website | Download Brosur | Register | Contact Us
Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.
Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.
SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
- Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
- Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
- Konsultan Hukum (Lawyer)
- Notaris
- Perbankan
- Mahasiswa
- dll.
PEMBICARA
- Susyanto, S.H., M.Hum. | Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
- Ir. Ariesta Riendrias Puspasari. MM | Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM
- Ir. Satya Zulfanitra, M.sc.| Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Hernadi Buhron | Kepala Divisi Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLN
- Aditya Kesha Wijayanto | Partner at Melli Darsa & Co
- Muhammad Karnova | Partner at Hadiputranto, Hadinoto & Partners
- Marius Toime | Project finance partner at Berwin Leighton Paisner’s Singapore office
- Aris Setiawan | Manajer PT PLN Enjiniring
- Daniel Ginting | Managing Partner of Ginting & Reksodiputro
* Seluruh pembicara dalam konfirmasi
MATERI
- General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
- Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrik
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Power Purchase Agreement (PPA)
- Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
- Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Management Risk IPP
- Project Financing Proyek IPP
INVESTASI
Rp 6.500.000,- /orang (Sebelum 18 Agustus 2015)
Rp 7.500.000,- /orang (Setelah 18 Agustus 2015)
WAKTU DAN TEMPAT
Selasa - Rabu, 25 - 27 Agustus 2015
Hotel Grand Mercure Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5312 9251
Adit
0857 1603 3921
Angger
0812 9792 4056
Linda
0813 1981 2190
Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :
Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :
- Fax : (021) 5312 5930
- E-Mail : event@emlitraining.com
Pada bukti setor Bank harus disertai berita: Nama Lengkap Peserta[spasi]Judul Training
MEDIA PARTNER
ORGANIZER
EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950
0 komentar:
Posting Komentar